BERANDA

Tugas Pokok

Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengawasan urusan pemerintahan.

Fungsi

membantu pemerintah daerah dalam urusan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Mahakam Ulu

Komplek Perkantoran Semi Permanen Ujoh Bilang

085222200606

-@gmail.com

dinsosp2pa_mahakamulu

Dinas Sosial Mahakam Ulu

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 77
Kemarin : 13
Bulan Ini : 358821
Tahun Ini : 359426
Total : 359426

About Developer - AK Kreatif